Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
6. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
7. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
8. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
9. Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial yang selanjutnya disebut Penyuluh Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
10. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
13. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
14. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
15. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(1) Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.
(2) Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.
(3) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Article 6
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama;
b. Penyuluh Sosial Ahli Muda;
c. Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Article 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.
(2) Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.
(3) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Article 7
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama;
b. Penyuluh Sosial Ahli Muda;
c. Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan
d. Penyuluh Sosial Ahli Utama.
Article 8
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi:
pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan sosial
(4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi:
penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
(5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi:
a. Pekerja Sosial Ahli Pertama melaksanakan praktik pekerjaan sosial;
b. Pekerja Sosial Ahli Muda melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial;
c. Pekerja Sosial Ahli Madya melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial; dan
d. Pekerja Sosial Ahli Utama melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial.
(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, meliputi:
a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan sosial;
b. Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial;
c. Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial; dan
d. Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial.
(7) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan tugas lainnya.
(8) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(9) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial mensyaratkan sertifikasi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;
b. ruang lingkup dan jangkauan program kesejahteraan sosial;
c. jumlah organisasi/lembaga pelayanan kesejahteraan sosial; dan
d. tipe unit kerja organisasi pelaksana.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2. sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian, pada jenjang:
a. ahli pertama; dan/atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui pengangkatan pertama.
Article 13
Article 14
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli madya;
b. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli muda; dan
c. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama diberhentikan.
(4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(5) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB
sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2. sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, atau psikologi untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian, pada jenjang:
a. ahli pertama; dan/atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli madya;
b. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli muda; dan
c. Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.
(2) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama diberhentikan.
(4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(5) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB
sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 18
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai
dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 19
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja yang kemudian dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/atau konflik.
(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai
dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat serta kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Sosial;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Bidang di Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya dan dapat melaksanakan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Pertama berdasarkan Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat
bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial, sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Article 24
Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan ketentuan:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki;
b. berijazah sarjana atau diploma empat:
1. bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
2. bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki.
Article 25
Dalam hal Pekerja Sosial kategori keterampilan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Pekerja Sosial kategori keterampilan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 528); dan
b. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 528); dan
b. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pekerja Sosial yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli utama; dan
2. bagi Penyuluh Sosial:
a) sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b) magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk
jenjang ahli utama.
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka
3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. magister bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Pekerja Sosial ahli utama; dan
2. magister bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk Penyuluh Sosial jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Pekerja Sosial yaitu:
a) sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan b) magister di bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk jenjang ahli utama; dan
2. bagi Penyuluh Sosial:
a) sarjana atau diploma empat di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya;
b) magister di bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial untuk
jenjang ahli utama.
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial jenjang ahli utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun
sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial pada jenjang ahli utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka
3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS
dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah:
1. magister bidang pekerjaaan sosial atau kesejahteraan sosial untuk Pekerja Sosial ahli utama; dan
2. magister bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional untuk Penyuluh Sosial jenjang ahli utama.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.