Correct Article 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat
bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial, sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
