Correct Article 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
