Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial wajib memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial wajib menjadi anggota dari organisasi profesi. (3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction