Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pekerja Sosial kategori keterampilan yang telah memenuhi ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diangkat menjadi Pekerja Sosial kategori keahlian atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dengan ketentuan: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial atau Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki; b. berijazah sarjana atau diploma empat: 1. bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial bagi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan 2. bidang sosial, komunikasi, hukum, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial yang akan diduduki.
Your Correction