Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Your Correction