Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pekerja Sosial kategori keterampilan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, Pekerja Sosial kategori keterampilan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Your Correction