Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Sosial; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Bidang di Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction