Correct Article 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan
b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Your Correction
