Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.
Your Correction