Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Current Text
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
