Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
2. Balai Pelatihan Hukum adalah UPT yang melaksanakan pelatihan di bidang hukum.
3. Wilayah Kerja adalah cakupan wilayah yang menjadi kewenangan kerja Balai Pelatihan Hukum.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Badan adalah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.