Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Pelatihan Hukum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Your Correction