Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Current Text
(1) Kepala Balai Pelatihan Hukum bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Kepala Balai Pelatihan Hukum harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing.
(3) Kepala Balai Pelatihan Hukum harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
(4) Dalam hal terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Pelatihan Hukum harus mengambil langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap pejabat manajerial dan nonmanajerial wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk sesuai prosedur kerja serta bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
(6) Dalam melaksanakan tugas, setiap pejabat manajerial harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya.
Your Correction
