Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pelatihan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pelatihan di bidang hukum;
b. penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan di bidang hukum;
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pelatihan Hukum; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Your Correction
