Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Current Text
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Balai Pelatihan Hukum sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
