Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Current Text
(1) Balai Pelatihan Hukum merupakan UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Balai Pelatihan Hukum dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
