Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu. (2) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin dan sederhana. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana berdasarkan rumpun jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (5) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Kepala Balai Pelatihan Hukum. (6) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Balai Pelatihan Hukum. (7) Tugas, jenis, jenjang, serta jumlah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil analisis jabatan dan beban kerja.
Your Correction