Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Current Text
Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Pelatihan Hukum menerapkan prinsip koordinasi, baik di lingkungan internal maupun dengan instansi vertikal Kementerian, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Your Correction
