Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan mengenai hasil penyelenggaraan pelatihan kepada kepala kantor wilayah Kementerian yang menjadi wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum.
Your Correction