Correct Article 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PELATIHAN HUKUM
Current Text
(1) Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan kepada Kepala Badan mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kepala Balai Pelatihan Hukum menyampaikan laporan mengenai hasil penyelenggaraan pelatihan kepada kepala kantor wilayah Kementerian yang menjadi wilayah kerja Balai Pelatihan Hukum.
Your Correction
