SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Barang Milik Negara;
e. Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama; dan
f. Biro Umum.
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja organisasi dan resiko, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan;
d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. pemberian dan koordinasi bimbingan teknis perencanaan Kementerian;
f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian;
h. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
i. penyusunan dan evaluasi serta pengendalian laporan Kementerian;
j. pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian, dan saran tindak lanjut, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program dan penyusunan laporan capaian kinerja rencana kerja;
k. pembinaan dan penyusunan sistem manajemen kinerja organisasi di lingkungan Kementerian;
l. pelaksanaan penyusunan sistem pengendalian intern dan resiko di lingkungan Kementerian; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha;
c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan rencana, dan anggaran, rencana jangka menengah, nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, perubahan/revisi rencana strategis/rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, dan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program Kementerian;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan rencana strategis dan anggaran Sekretariat Jenderal;
d. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana anggaran Kementerian;
e. penyusunan revisi/perubahan rencana strategis Kementerian;
f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran Kementerian;
g. penyusunan dan pengolahan rencana kerja dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat Jenderal;
h. penelaahan dan penyusunan pagu anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian;
i. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana kerja Kementerian;
j. analisis usulan rencana kerja dan anggaran atas pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian;
k. koordinasi dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian.
Susunan organisasi Bagian Program dan Anggaran terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi organisasi, penyusunan standardisasi sarana kerja, penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja, penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian;
b. peyiapan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
c. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme dan tata hubungan
kerja;
d. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, pelaksanaan evaluasi ketatalaksanaan, dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Susunan organisasi Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan monitoring dan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Perencanaan dan Organisasi.
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha.
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, analisis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian;
b. pemantauan dan evaluasi rencana strategis Kementerian;
c. penyusunan rekomendasi kinerja organisasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan Rencana Strategis periode berikutnya;
d. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan kinerja Kementerian;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap dan rencana kerja tahunan reformasi birokrasi Kementerian;
f. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah/prioritas nasional;
h. koordinasi, pengolahan, dan penyusunan bahan rapat Menteri dalam Rapat Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat, Sidang Kabinet, dan rapat strategis lainnya;
i. pembinaan penyusunan laporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian; dan
j. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal.
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Kinerja terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyiapan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha;
b. Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengelolaan peta dan kelas jabatan, pengelolaan kepangkatan, peninjauan masa kerja, pencantuman gelar Aparatur Sipil Negara, penetapan penggajian, tunjangan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data arsip, pelaksanaan seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara, dan pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, serta ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.