Correct Article 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Sumber Daya Manusia;
b. koordinasi dan penyusunan rencana kebutuhan, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, dan penempatan aparatur sipil negara;
c. koordinasi, pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan sistem informasi aparatur sipil negara;
d. pengelolaan data dan arsip aparatur sipil negara Kementerian;
e. perumusan kebijakan di bidang manajemen aparatur sipil negara, manajemen karir, manajemen talenta, dan jabatan fungsional;
f. penyusunan rencana dan evaluasi pengembangan kompetensi, fasilitasi peningkatan kompetensi, penentuan peserta pengembangan kompetensi, dan perencanaan penilaian kompetensi;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, dan bimbingan teknis serta evaluasi analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, dan kelas jabatan;
h. penyusunan, fasilitasi, evaluasi rencana pengembangan karir, penyusunan pola karir, pelaksanaan manajemen talenta, dan penugasan aparatur sipil Negara;
i. pembinaan, pengelolaan, penetapan kebutuhan, rencana pengembangan, dan pengadministrasian jabatan fungsional di lingkungan Kementerian;
j. pembinaan, pengelolaan pengangkatan, mutasi, promosi, kepangkatan, demosi, pemberhentian, dan pensiun aparatur sipil negara, serta seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi;
k. pelaksanaan seleksi penyesuaian ijazah dan ujian dinas;
l. perencanaan dan pengelolaan gaji berkala serta biaya mutasi dan pemulangan pensiun;
m. pembinaan, pengendalian, dan penyelenggaraan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
n. penyelenggaraan pengendalian dan penegakan disiplin, penyelesaian kasus kepegawaian, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, dan penyelenggaraan pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
o. pengelolaan kesejahteraan, jaminan sosial, dan perlindungan bagi aparatur sipil negara;
p. pelaksanaan pelayananan administrasi perizinan perceraian, cuti, tugas belajar, dan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara;
q. pelaksanaan hukuman disiplin dan pembinaan sikap mental pegawai;
r. penyiapan pelaksanaan budaya kerja dan citra institusi;
s. penyusunan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia; dan
t. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
