Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian;
b. pemantauan dan evaluasi rencana strategis Kementerian;
c. penyusunan rekomendasi kinerja organisasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan Rencana Strategis periode berikutnya;
d. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian, dan penyusunan laporan kinerja Kementerian;
e. koordinasi dan fasilitasi pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap dan rencana kerja tahunan reformasi birokrasi Kementerian;
f. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja pemerintah/prioritas nasional;
h. koordinasi, pengolahan, dan penyusunan bahan rapat Menteri dalam Rapat Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat, Sidang Kabinet, dan rapat strategis lainnya;
i. pembinaan penyusunan laporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian; dan
j. penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal.
Your Correction
