Correct Article 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program Kementerian;
b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan rencana strategis dan anggaran Sekretariat Jenderal;
d. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana anggaran Kementerian;
e. penyusunan revisi/perubahan rencana strategis Kementerian;
f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran Kementerian;
g. penyusunan dan pengolahan rencana kerja dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat Jenderal;
h. penelaahan dan penyusunan pagu anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian;
i. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana kerja Kementerian;
j. analisis usulan rencana kerja dan anggaran atas pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian;
k. koordinasi dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian; dan
l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian.
Your Correction
