Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi organisasi, penyusunan standardisasi sarana kerja, penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja, penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Your Correction
