Correct Article 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha;
b. Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia;
dan
c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
