Correct Article 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Current Text
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan rencana kebutuhan, formasi, pengelolaan peta dan kelas jabatan, pengelolaan kepangkatan, peninjauan masa kerja, pencantuman gelar Aparatur Sipil Negara, penetapan penggajian, tunjangan Aparatur Sipil Negara, pengelolaan data arsip, pelaksanaan seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara, dan pengelolaan sistem informasi aparatur sipil negara, serta ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
