Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 77), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka setelah angka 18 yakni angka 19 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: