Correct Article 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan Penyaluran KUR kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara berkala setiap bulan, paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kantor pusat Penyalur KUR melalui SIKP.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga disampaikan secara tertulis dan/atau secara online menggunakan aplikasi kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah melalui deputi bidang koordinasi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ekonomi makro dan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada:
a. direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
b. deputi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
(5) Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat meminta laporan tambahan kepada Penyalur KUR dan Penjamin KUR dalam hal data/informasi yang diperlukan tidak tersedia dalam SIKP.
17. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 48A, Pasal 48B, dan Pasal 48C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
