Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48A

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan bagi Penyalur KUR dan Penjamin KUR menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system) yang sudah memuat pengajuan dan penerimaan/pembayaran klaim dan Subrogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) mulai diterapkan pada 1 Oktober 2023. (2) Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR belum menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR diberhentikan sementara sebagai Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR berdasarkan perjanjian kerja sama kedua belah pihak dimaksud; dan b. Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR wajib menyelesaikan kewajiban yang berkaitan dengan KUR yang telah disalurkan. (3) Dalam hal Penyalur KUR dan/atau Penjamin KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah menerapkan sistem elektronik yang terintegrasi (online system), maka penyaluran KUR dan/atau penjaminan KUR dapat dilakukan pemulihan kembali. (4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pemulihan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Your Correction