Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat menggunakan pola linkage yaitu secara channeling atau executing. (2) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pekerja Migran INDONESIA. (3) KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA disalurkan langsung kepada Pekerja Migran INDONESIA tanpa menggunakan pola linkage. (4) Pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Linkage yang meliputi: a. Koperasi; b. bank perkreditan rakyat/bank pembiayaan rakyat syariah; c. perusahaan pembiayaan; d. perusahaan modal ventura; e. Lembaga Keuangan mikro pola konvensional atau syariah; dan f. Lembaga Keuangan bukan bank lainnya termasuk pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. (5) Penyaluran KUR oleh Penyalur KUR dengan menggunakan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penyalur KUR mengunggah data calon Penerima KUR yang diberikan oleh Lembaga Linkage ke SIKP; b. perusahaan Penjamin KUR menerbitkan Sertifikat Penjaminan atas nama UMKM Penerima KUR yang telah diberikan penyaluran kredit/pembiayaan; c. dihapus; d. kementerian/lembaga teknis dan/atau pemerintah daerah dapat melakukan identifikasi data calon Penerima KUR di sektor dan/atau wilayah masing-masing yang diajukan oleh Lembaga Linkage yang diunggah oleh Penyalur KUR dan Penjamin KUR namun tidak memengaruhi proses Penyaluran KUR; e. jumlah KUR yang disalurkan oleh Lembaga Linkage sebagai Penyalur KUR pola linkage adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang telah diajukan oleh Lembaga Linkage; f. jumlah KUR yang disalurkan oleh Penyalur KUR adalah sesuai dengan daftar nominatif calon debitur yang diajukan oleh Lembaga Linkage; dan g. plafon, Suku Bunga/Marjin, dan jangka waktu KUR melalui Lembaga Linkage kepada debitur mengikuti ketentuan KUR. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyaluran KUR melalui Lembaga Linkage dengan pola linkage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kesepakatan Penyalur KUR dengan Lembaga Linkage. (7) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah dan setelah ayat (2) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction