Correct Article 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Calon Penerima KUR mikro yang sedang menerima KUR mikro tetap dapat memperoleh tambahan kredit/pembiayaan dengan total outstanding pinjaman sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk skema kredit/pembiayaan investasi dengan kredit/pembiayaan investasi dan kredit/pembiayaan modal kerja dengan kredit/pembiayaan modal kerja diizinkan; dan
b. pemberian kredit/pembiayaan investasi dan kredit/ pembiayaan modal kerja dapat dilakukan bersamaan dalam KUR mikro.
(2) Calon Penerima KUR mikro dapat menerima KUR mikro Sektor Produksi paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi.
(3) Per musim tanam atau 1 (satu) siklus produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a. sektor pertanian 1 (satu) musim tanam;
b. sektor peternakan 1 (satu) musim budidaya ternak;
c. sektor perikanan 1 (satu) musim budidaya dan/atau tangkap ikan; dan
d. Sektor Produksi lainnya sepanjang l (satu) siklus produksi sampai dengan menghasilkan barang dan/atau jasa.
(4) Calon Penerima KUR mikro di Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali.
(4a) Calon Penerima KUR mikro selain Sektor Produksi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta Calon Penerima KUR mikro selain sektor Produksi dibatasi menerima KUR paling banyak 2 (dua) kali.
(5) Dihapus.
11. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, setelah ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (2a) dan (2b), dan setelah ayat (7) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (8) sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
