Correct Article 32
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dan huruf j.
(2) Persyaratan calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagai berikut:
a. memiliki perjanjian penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang INDONESIA; dan
b. memiliki perjanjian kerja dengan pengguna bagi pekerja migran dan/atau peserta magang INDONESIA baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan pekerja migran dan/atau peserta magang INDONESIA, Pemerintah atau Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja secara perseorangan.
(3) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA selain memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap harus memenuhi persyaratan lainnya yang diperlukan untuk penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan peserta magang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan kementerian/lembaga yang membina ketenagakerjaan.
(4) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el.
(5) Calon penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dengan plafon diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), wajib memiliki nomor pokok wajib pajak.
(6) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali:
a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
(7) Calon Penerima KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu:
a. KUR pada Penyalur KUR yang sama;
b. kredit kepemilikan rumah;
c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif;
d. kartu kredit; dan/atau
e. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non- Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.
(8) Pemberian KUR penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR.
14. Ketentuan Pasal 35 ayat (4) diubah dan setelah ayat (10) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11) sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
