Correct Article 48C
PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
Current Text
(1) Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang telah menerima KUR lebih dari 1 (satu) kali sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, diperlakukan oleh SIKP sebagai penerima KUR kecil pertama kali.
(2) Pengenaan tingkat suku bunga Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Your Correction
