Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Penerima KUR kecil terdiri atas Penerima KUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. (2) Calon Penerima KUR kecil harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Calon Penerima KUR kecil yang berupa Kelompok Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). (3a) Calon Penerima KUR kecil belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial kecuali: a. kredit/pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga; b. kredit/pembiayaan skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau c. pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital. (4) Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas lancar yaitu: a. KUR pada Penyalur KUR yang sama; b. kredit kepemilikan rumah; c. kredit atau leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif; d. kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun; e. kartu kredit; f. kredit resi gudang; dan/atau g. kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non- Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR. (6) Pemberian kredit secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan berdasarkan pada kemampuan membayar calon Penerima KUR dan prinsip kehati-hatian Penyalur KUR. (7) Calon Penerima KUR kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki NIB atau surat keterangan usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki NIK yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP-el atau Surat Keterangan Pembuatan KTP-el. (9) Calon Penerima KUR kecil wajib memiliki nomor pokok wajib pajak. (10) Dihapus. 13. Setelah ayat (5) Pasal 32 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction