Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48B

PERMEN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang telah menerima KUR lebih dari 1 (satu) kali sebelum Peraturan Menteri Koordinator ini berlaku, diperlakukan oleh SIKP sebagai penerima KUR mikro pertama kali. (2) Pengenaan tingkat suku bunga Penerima KUR mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
Your Correction