Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan.
2. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang ditujukan untuk menjamin terciptanya tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perikanan.
3. Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan.
4. Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat izin usaha perikanan.
5. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
6. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
7. Sentra Kegiatan Perikanan adalah tempat dilaksanakannya tata niaga perikanan.
8. Pelabuhan Tangkahan adalah tempat labuh/sandar Kapal Perikanan yang dimiliki oleh perorangan atau swasta dengan kegiatan melayani semua kebutuhan Kapal Perikanan mulai dari kegiatan bongkar muat, persiapan melaut, pengisian bahan perbekalan, dan menjual hasil tangkapan, ada yang dilengkapi dengan fasilitas pokok berupa dermaga dan tempat transaksi hasil tangkapan.
9. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
10. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
11. Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
12. Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan yang digunakan untuk mengolah ikan.
13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,
mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkan.
14. Pembenihan Ikan adalah proses menghasilkan benih ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol.
15. Pakan Ikan adalah bahan makanan tunggal atau campuran baik yang diolah maupun tidak yang diberikan pada ikan untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, pemulihan, dan berkembang biak baik berupa pakan ikan alami atau pakan ikan buatan.
16. Obat Ikan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Ikan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh ikan.
17. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
18. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
19. Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
21. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
23. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah unit pelaksana teknis direktorat jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
24. Kepala Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
25. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan terhadap:
a. Penangkapan Ikan;
b. Pembudidayaan Ikan dan Pembenihan Ikan;
c. pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan;
d. pelindungan jenis ikan;
e. terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia;
f. pemanfaatan plasma nutfah;
g. penelitian dan pengembangan perikanan;
h. pembangunan Kapal Perikanan di galangan kapal;
i. Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan
j. pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. patroli pengawasan; dan
b. pemantauan pergerakan Kapal Perikanan.
(3) Patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk:
a. mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya;
b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin pemanfaatan plasma nutfah;
c. memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia;
d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin penelitian dan pengembangan perikanan;
e. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persetujuan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan
f. memeriksa keberadaan ikan yang berbahaya dan/atau merugikan masyarakat, Pembudidayaan Ikan, sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.
(4) Pemantauan pergerakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk:
a. mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas Kapal Perikanan;
b. mendeteksi kepatuhan operasional Kapal Perikanan; dan
c. penyelamatan terhadap Kapal Perikanan yang menghadapi masalah di laut.
(5) Apabila dalam patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Kapal Perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal Pengawas Perikanan dan/atau awak Kapal Perikanan, Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap:
a. kapal penangkap ikan;
b. kapal pengangkut ikan;
c. kapal Pengolahan Ikan;
d. kapal latih perikanan;
e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; dan
f. kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa:
a. kelengkapan, keabsahan dan kesesuaian Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan, Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, atau persetujuan Penangkapan Ikan atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial, standar laik operasi, surat keterangan aktivasi transmiter, dan persetujuan berlayar;
b. kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin penelitian dan pengembangan perikanan;
c. peralatan dan keaktifan sistem pemantauan Kapal Perikanan;
d. peralatan dan keaktifan rekaman kamera pemantau;
e. Kapal Perikanan, alat Penangkapan Ikan, dan/atau alat bantu Penangkapan Ikan;
f. kesesuaian komposisi anak buah Kapal Perikanan dengan crew list;
g. keberadaan pemantau di atas kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan untuk ukuran dan alat Penangkapan Ikan tertentu;
h. kesesuaian penanganan ikan di atas Kapal Perikanan;
i. kesesuaian ikan hasil tangkapan dengan alat Penangkapan Ikan;
j. kesesuaian ikan hasil tangkapan dan/atau ikan hasil budidaya yang diangkut dengan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dan/atau surat keterangan asal ikan untuk kapal pengangkut ikan antar pelabuhan;
k. kesesuaian pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat bagi kapal pengangkut ikan dengan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan;
l. kesesuaian pelabuhan muat, pelabuhan pangkalan, dan pelabuhan negara tujuan bagi kapal pengangkut ikan hidup dengan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan;
m. kesesuaian daerah Penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan/atau Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dari pelabuhan ke daerah Penangkapan Ikan;
n. log book Penangkapan Ikan;
o. kesesuaian jenis ikan yang diangkut dengan surat angkut jenis ikan; dan
p. kesesuaian pelabuhan pangkalan bagi kapal penangkap ikan dengan Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan.
5. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan terhadap:
a. persyaratan Pengolahan Ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan;
b. bahan baku dan asal bahan baku Pengolahan Ikan;
c. bahan tambahan makanan;
d. bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan/atau
e. produk hasil Pengolahan Ikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha subsektor Pengolahan Ikan;
b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kelayakan pengolahan;
c. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control point;
d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kesehatan/health certificate; dan
e. memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor.
9. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: