Correct Article 16
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan tugas Pengawasan Perikanan di WPPNRI, Kapal Perikanan, Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk, Pelabuhan Tangkahan, Sentra Kegiatan Perikanan, area Pembenihan Ikan, area Pembudidayaan Ikan, UPI, Kawasan Konservasi, dan petugas pembantu Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15A ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
12. Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
