Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Terhadap barang hasil Pengawasan Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah dilakukan pencatatan dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dilakukan tindakan: a. penyerahan kepada nelayan; b. pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan/atau sosial; c. pemusnahan; atau d. pelepasliaran. (2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pengumuman di kantor unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian dan/atau instansi terkait. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari Pengawas Perikanan dan/atau perwakilan dari instansi terkait. 16. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction