Correct Article 27
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Current Text
(1) Terhadap barang hasil Pengawasan Perikanan yang bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan yang telah dilakukan pencatatan dan penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dapat dilakukan tindakan:
a. penyerahan kepada nelayan;
b. pemanfaatan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan/atau sosial;
c. pemusnahan; atau
d. pelepasliaran.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan pengumuman di kantor unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian dan/atau instansi terkait.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh minimal 2 (dua) orang saksi yang terdiri dari Pengawas Perikanan dan/atau perwakilan dari instansi terkait.
16. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 28A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
