Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengenaan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. (2) Bentuk tindakan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menghentikan sementara kegiatan Usaha Perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; b. memaksa pelaku usaha untuk melakukan pencegahan kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; c. penyegelan; d. pemasangan garis Pengawas Perikanan; e. memerintahkan pelaku usaha untuk menyerahkan dan/atau mengganti alat Penangkapan Ikan dan alat bantu Penangkapan Ikan yang dilarang; f. permintaan keterangan terhadap indikasi ketidakpatuhan dan/atau kerugian sumber daya ikan dan lingkungan untuk menentukan jenis pelanggaran; dan/atau g. pengamanan barang hasil pengawasan. 15. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction