Correct Article 11
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan Pelabuhan Tangkahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan terhadap:
a. Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan perikanan;
b. Kapal Perikanan saat memasuki Pelabuhan Perikanan, pelabuhan lainnya yang ditunjuk, dan/atau Pelabuhan Tangkahan;
c. Kapal Perikanan yang melakukan pembongkaran dan/atau memuat ikan hasil tangkapan dan/atau budidaya; dan
d. Kapal Perikanan yang memuat ikan hidup.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menerbitkan standar laik operasi;
b. memeriksa kesesuaian peruntukan impor komoditas perikanan;
c. memeriksa kesesuaian jenis ikan dengan alat Penangkapan Ikan yang digunakan;
d. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan;
e. memeriksa kesesuaian jumlah dan jenis ikan hidup dengan dokumen Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan dan dokumen pendukung kegiatan usaha;
f. memeriksa kesesuaian pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat dengan dokumen Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan;
g. menerbitkan rekomendasi bongkar;
h. menerbitkan berita acara hasil pemeriksaan kapal kedatangan dan keberangkatan; dan
i. melakukan pendataan ikan hasil tangkapan.
6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
