Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28A

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction