Correct Article 28A
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Your Correction
