Correct Article 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dilakukan terhadap:
a. Penangkapan Ikan;
b. Pembudidayaan Ikan dan Pembenihan Ikan;
c. pengangkutan dan distribusi keluar masuk ikan;
d. pelindungan jenis ikan;
e. terjadinya pencemaran akibat perbuatan manusia;
f. pemanfaatan plasma nutfah;
g. penelitian dan pengembangan perikanan;
h. pembangunan Kapal Perikanan di galangan kapal;
i. Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan
j. pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan.
(2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. patroli pengawasan; dan
b. pemantauan pergerakan Kapal Perikanan.
(3) Patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk:
a. mencegah terjadinya kegiatan perikanan yang melanggar hukum, tidak dilaporkan, dan tidak diatur serta kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya;
b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin pemanfaatan plasma nutfah;
c. memeriksa tingkat pencemaran akibat perbuatan manusia;
d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian izin penelitian dan pengembangan perikanan;
e. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen persetujuan Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan bukan untuk tujuan komersial; dan
f. memeriksa keberadaan ikan yang berbahaya dan/atau merugikan masyarakat, Pembudidayaan Ikan, sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.
(4) Pemantauan pergerakan Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk:
a. mengetahui posisi, pergerakan, dan aktivitas Kapal Perikanan;
b. mendeteksi kepatuhan operasional Kapal Perikanan; dan
c. penyelamatan terhadap Kapal Perikanan yang menghadapi masalah di laut.
(5) Apabila dalam patroli pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat Kapal Perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal Pengawas Perikanan dan/atau awak Kapal Perikanan, Pengawas Perikanan dapat melakukan tindakan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
