Correct Article 15A
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan
Current Text
Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas Pengawasan Perikanan dapat dibantu oleh petugas pembantu Pengawas Perikanan.
11. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
