Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan terhadap: a. persyaratan Pengolahan Ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan; b. bahan baku dan asal bahan baku Pengolahan Ikan; c. bahan tambahan makanan; d. bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan/atau e. produk hasil Pengolahan Ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian perizinan berusaha subsektor Pengolahan Ikan; b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kelayakan pengolahan; c. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control point; d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kesehatan/health certificate; dan e. memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor. 9. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction