Article 1
(1) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.