Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction