Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Current Text
(1) Wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba meliputi:
a. wilayah kerja pengoperasian; dan
b. wilayah kerja pengendalian dan pengawasan.
(2) Wilayah kerja Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Wilayah kerja pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
