Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Current Text
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, pengawasan, penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan kegiatan angkutan penyeberangan di Danau Toba, menyelenggarakan kegiatan penyeberangan di Danau Toba yang belum diselenggarakan secara komersil atau belum diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi lain terkait dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan di Danau Toba.
Your Correction
