Correct Article 21
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Current Text
Biaya pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sampai dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba memiliki anggaran tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
