Correct Article 23
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Current Text
Pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan lalu lintas dan angkutan danau dan penyeberangan, serta penyelenggaraan Pelabuhan penyeberangan pada Pelabuhan di kawasan Danau Toba yang dilaksanakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat, menjadi tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba.
Your Correction
