Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-20 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-20 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN PENYEBERANGAN DANAU TOBA
Current Text
(1) Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Danau Toba.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(4) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diminta sewaktu-waktu.
Your Correction
